Kota Jayapura – Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai bersama para komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua (KI Papua) menyerahkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Papua terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2021 kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) di Kantor Kemenkominfo RI, Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
Laporan hasil Monev dan Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Papua terkait KIP tahun 2021 ini diterima secara langsung oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama, yang didampingi Sub Koordinator Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik Kemenkominfo RI Hardy Kembar Pribadi.
Dalam siaran pers KI Papua ke media, Rabu, 22 Desember 2021 dilaporkan bahwa kegiatan penyerahan hasil monev ini berlangsung akrab dan diawali diskusi bersama. Turut hadir, Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda, Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Papua Syamsuddin Levi, dan Ketua Bidang Kelembagaan KI Papua Henry Winston Muabuay, serta wakil ketua yang juga Ketua Penyelesaian Sengketa Informasi KI Papua Andriani Wally.
Ketua KI Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, maksud kedatangan dan penyerahan hasil Monev dan Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Papua terkait KIP tahun 2021 ini, guna menindaklanjuti surat dari Kemenkominfo RI terkait permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik pemerintah daerah yang ditujukan kepada seluruh komisi informasi di daerah, termasuk ke Komisi Informasi Provinsi Papua tertanggal 5 Oktober 2021 lalu.
“Kami sudah lakukan monev dan pemeringkatan badan publik di Papua terkait KIP selama 5 bulan, hasilnya itu yang kami bawa ke sini. Kami harap hasil ini bisa menjadi kajian Kemenkominfo RI dalam penyusunan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk urusan komunikasi dan informatika ke depan,” jelas Wilhelmus saat pertemuan di Kantor Kemenkominfo RI di Jakarta, Selasa, 21 Desember 2021.
Wilhelmus juga mengatakan, walau yang diminta adalah hasil monev 2019-2020, tapi pihaknya hanya bisa memberikan hasil Monev dan Pemeringkatan Badan Publik se-Papua terkait KIP tahun 2021. “Tak ada monev 2019-2020, karena anggaran tak cukup untuk 29 kabupaten-kota di Papua yang luasnya 3 kali Pulau Jawa. Terus, saat itu masa pendemi Covid-19 yang juga berdampak ke Papua,” terangnya.
Namun Wilhelmus berharap laporan hasil monev badan publik tahun 2021 bisa menjadi referensi Kemenkominfo RI dalam penyusunan DAK bagi badan publik di Papua. “Ini juga bisa jadi motivasi badan publik di Papua melaksanakan KIP untuk masyarakat. Apalagi selain Papua cukup luas, tapi masyarakat dan badan publik belum melihat keterbukaan publik ini penting,” paparnya.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Papua Joel Betuel Agaki Wanda menambahkan, walau tahun 2020 KI Papua tak melakukan monev bagi badan publik di Papua, tapi masih melakukan monev ke sejumlah badan publik terkait informasi publik dan pelayanan kesehatan di masa pandemi Covid-19. “Ini semua kami lakukan tanpa biaya besar, laporannya bisa kami berikan,” katanya.
Sub Koordinator Tata Kelola Penyediaan Informasi Publik Kemenkominfo RI Hardy Kembar Pribadi mengapresiasi atas respon surat yang diberikan kepada Komisi Informasi Provinsi Papua. Surat ini untuk mengumpulkan data dalam menyusun kajian DAK sub urusan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten-kota.
Hardy juga mengatakan, awal adanya surat permintaan data ini untuk membantu dinas kominfo di daerah dalam menunjang tugas-tugasnya, terutama urusan informasi dan komunikasi publik yang didalamnya terkait pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Walau nomenkelatur anggaran PPID ada, tapi kami sadar kondisi anggaran PPID di daerah beragam, ada yang kuat dan lemah, bahkan ada yang tak memiliki ruangan maupun tenaga dalam melaksanakan tugas PPID. Jadi maksud kami hendak cari cara lakukan intervensi dengan adanya DAK, agar PPID ini bisa lebih baik lagi, sehingga munculah surat kami itu,” jelas Hardy.
Sementara Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kemenkominfo RI Hasyim Gautama mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya laporan hasil Monev Badan Publik di Papua terkait KIP tahun 2021 dari KI Papua ini. “Kami terbantukan. Data yang kami dapatkan ini luar biasa,” katanya.
Hasyim juga mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan data ini untuk kajian peningkatan layanan informasi publik, khususnya kepada masyarakat. “Kajian ini cara lain, bukan satu-satunya cara yang memang perlu terobosan. Jika nantinya DAK ini jadi pengungkit utama, tak masalah kami berikan. Tapi yang jelas, nanti kami tunggu kajiannya berdasarkan data yang kami terima ini,” jelasnya. *