Kilaspapua, Sentani- Pemerintah Kabupaten Jayapura bakal menyiapkan Peraturan Daerah,(Perda) Retribusi Menara untuk Telkomsel, Indosat, XL dan lainnya yang dibangun diwilayah Kabupaten Jayapura. Hal itu diketahui dari Pertemuan Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE, M.Si yang digelar diruang VIP Bupati Jayapura, Selasa (11/1/2022).
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST kepada wartawan mengatakan, tujuannya supaya dari menara komunikasi tersebut bisa didapatkan retribusi sebagai pendapatan asli daerah,(PAD).
“ Setidaknya, sektor-sektor potensi dari dinas Kominfo itu seperti menara bisa mendapatkan PAD untuk Pemerintah Kabupaten Jayapura ,” ucapnya.
Selama ini, Ia mengungkapkan, retribusi menara belum bisa dilakukan sebab masih Peraturan Bupati,(Perbup). Retribusi bisa dilakukan setelah nanti ada Perda retribusi menara.
“ Kita akan ada opsi dari beberapa Kabupaten/Kota yang setidaknya sudah memiliki perda Retribusi menara seperti di Kota Jayapura, dan Merauke sehingga itu bisa merujuk kepada pembuatan perda retribusi menara apalagi hal ini didukung penuh oleh telkomsel,” ungkapnya.
Sementara itu, Managet Infrastruktur Managemen Telkomsel Regional Maluku- Papua, R. James Tail mengatakan, mendukung akan dibuatkannya Perda retribusi menara apalagi selama ini hal itu tidak pernah dilakukan kepada kami.
“ Untuk Telkomsel mendukung, kalau ada tagihan kami patut terhadap aturan jalan itu. Sebagai langkah awal kedepan nanti kami bersama Kominfo dan Bappenda akan menentukan tarif retribusi menara tidak terlalu tinggi dan rendah agar bisa menjadi pendapatan asli daerah Jayapura ,” katanya.(Redaksi)
Sumber : https://kilaspapua.com/