Lorong IT – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memantau perkembangan perusahaan teknologi dan media sosial yang memiliki pengaruh besar terhadap ekosistem digital di Indonesia. Dominasi sejumlah platform digital global dinilai perlu mendapat perhatian untuk memastikan persaingan usaha tetap berjalan secara sehat dan seimbang.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perusahaan teknologi global seperti Google, Meta, dan TikTok telah menjadi bagian penting dalam aktivitas ekonomi digital. Perkembangan layanan perusahaan tersebut juga semakin meluas dan bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, periklanan, hingga industri media.
KPPU melihat terdapat sejumlah tantangan dalam menjaga persaingan di industri digital. Salah satunya adalah adanya perbedaan posisi antara perusahaan platform digital global dengan pelaku industri telekomunikasi. Selain itu, terdapat potensi munculnya gatekeeper yang memiliki kendali besar terhadap akses layanan dan pasar digital.
Menurut KPPU, diperlukan kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus memberikan kepastian dalam persaingan usaha. Regulasi yang lebih menyeluruh diharapkan dapat memberikan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha, menjaga keterbukaan akses pasar, serta mencegah terjadinya praktik dominasi yang dapat merugikan persaingan.
Upaya pengaturan terhadap perusahaan platform digital juga mendapat perhatian dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). ATSI mendukung terciptanya ekosistem digital yang sehat dan berimbang, selama kebijakan yang diterapkan tidak memberikan tambahan beban kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
ATSI juga menekankan pentingnya pemerataan konektivitas di Indonesia. Dalam hal ini, perusahaan platform digital global diharapkan dapat ikut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan infrastruktur digital dan peningkatan kualitas jaringan melalui penerapan prinsip level playing field dan fair share.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Penyempurnaan aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas dan perkembangan ekosistem digital di Indonesia.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan terhadap platform digital akan diterapkan secara objektif dan tidak diskriminatif. Pengaturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi sekaligus tetap memberikan ruang bagi inovasi dan perkembangan ekonomi digital.
Dengan semakin luasnya penggunaan teknologi digital, pengawasan terhadap perusahaan teknologi dan media sosial menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Regulasi yang tepat diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital Indonesia yang terbuka, adil, inovatif, dan kompetitif.

