BNN Bersama Tim Terpadu Gelar Rapat Sinkronisasi Program dan Kebijakan

Berita

SENTANI, LPPL RKU- jayapurakab.go.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua menggelar pertemuan sinkronisasi program dan kebijakan tanggap ancam narkoba tingkat kabupaten/kota yang di pusatkan di Suni Garden Like Hotel, rabu (21/8).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala BNN Provinsi Papua, Brigjenpol, Norman Widjajadi, S.I.K di dampingi Kepala BNN Kabupaten Jayapura, Kasat Narkoba Polres Jayapura yg diikuti oleh peserta dari lintas OPD.

Dalam sambutan, Kepala BNN Provinsi Papua memaparkan hasil survei angka prevalensi penyalahgunaan narkoba.

“Angka penyalahgunaan setahun pakai pada tahun 2023 sebesar 1,73%, artinya dari 10.000 penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun terdapat 173 orang yang memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Selanjutnya angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,20% atau 220 dari 10.000 penduduk usia 15 sampai 60 tahun pernah memakai narkoba. Angkat referensi setahun pakai lebih kecil dari angka prevalensi pernah pakai menunjukkan bahwa kemungkinan sebagian penduduk usia 15 sampai 64 tahun yang pernah pakai narkoba dalam setahun terakhir sudah tidak memakai narkoba lagi. Sejalan dengan data BNN pada kurun waktu 2021 sampai 2023 menunjukkan terjadinya penurunan jumlah kawasan rawan narkobal. Tahun 2023 data mencatat sebesar 7.426 kawasan rawan narkoba dalam kurung 2022, 2023, 2024 terjadi konsistensi penurunan sebesar 7,93% setara dengan 689 kawasan rawan narkoba,” jelasnya.

Dikatakan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan salah satu masalah serius yang terus menyita perhatian sehingga dalam penanganannya perlu langkah-langkah secara strategis dan dilakukan secara masif dan sistematis.

Upaya peran serta seluruh instansi pemerintah, swasta, pendidikan komponen masyarakat lainnya harus terus digerakkan dan diberikan ruang untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Lanjut Kepala BNNP Papua menjelaskan bahwa kebijakan dan strategi dalam mewujudkan kabupaten/kota tanggap ancaman narkoba atau yang disingkat ikotan merupakan upaya pengayaan orientasi visi pembangunan kota berkelanjutan dan berdaya saing pada tahun 2045.

“Kondisi atas status kabupaten/kota yang tanggap terhadap berbagai potensi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat menjalani salah satu dimensi yang relevan ruang lingkup kota tanggap ancaman narkoba mencakup pada aspek manusia infrastruktur manajemen dan kelembagaan dan kebijakan daerah secara keseluruhan merupakan bagian inti dari substansi pembangunan kota,” terangnya.

Terkait pelaksanaan kebijakan kotan melibatkan peran serta seluruh pemangku kepentingan pada suatu kabupaten/kota kegiatan sinkronisasi program dan kebijakan kota dilaksanakan untuk menyinkronkan kebijakan antara BNN dan pemangku kepentingan yang terlebih dahulu mempunyai kebijakan-kebijakan serupa seperti kebijakan-kebijakan kota layak anak, kota layak pemuda kota atau kabupaten/kota sehat.

“Tujuan kegiatan ini, menurutnya adalah sebagai forum untuk menyelaraskan dan menerbitkan kebijakan kota dengan kebijakan-kebijakan lain yang berada di tingkat kabupaten kota kebijakan ini diharapkan dapat menyelaraskan dan menyiarkan kementerian lembaga pemilik kebijakan yang berada di tingkat kabupaten/kota sehingga dapat saling mendukung semoga melalui kegiatan ini akan menghasilkan kebijakan yang nyata dalam pelaksanaan Kabupaten Jayapura yang bersinar, ” harapanya.

sumber:https://jayapurakab.go.id/bnn-bersama-tim-terpadu-gelar-rapat-sinkronisasi-program-dan-kebijakan/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *