Adapun, pada tahap pertama, setidaknya ada 166 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah pembagian set top box dengan alur distribusi sebagai berikut.
1. Pengiriman logistik ke gudang milik pihak penyelenggara.
2. Pengantaran set top box dari gudang ke rumah penerimanya.
3. Setelah tiba di alamat tujuan, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Calon penerima akan diverifikasi KTP, kartu keluarga (KK), dan kepemilikan televisi.
5. Jika proses ini gagal, set top box akan dikembalikan ke gudang.
6. Petugas melakukan serah terima set top box serta instalasinya sampai perangkat dapat beroperasi dan berfungsi dengan baik.
7. Petugas memindai QR Code yang muncul di layar televisi setelah set top box berhasil terpasang.
8. Pemindaian tersebut langsung menggunakan aplikasi WhatsApp.
9. Input data yang terdiri atas nama penerima, KTP, NIK/KK, alamat, dan foto serah terima bantuan set top box, melalui WhatsApp.
10. Pembuatan berita acara serah terima yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: www.kompas.tv