BANDUNG, diskominfo.jayapurakab.go.id – Pengelolaan Media Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia, Selasa (5/4) menggelar Anugrah Media Center Tahun 2024.
Direktur Pengelolaan Media Kementerian Kominfo Usman Kansong melalui surat Nomor: B-177/DJIKP/KP.01.07/02/2024 teranggal 20 Februari 2024 yang salinannya diperoleh media ini menyebutkan, Malam Puncak Anugerah Media Center 2024 akan berlangsung di Trans Convention Centre, Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/3) mulai pukul 18.00–21.00 WIB.
Menurut Usman, Anugrah Media Center digelar dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik dan menjalankan fungsi Government Public Relations (GPR). Karena itu, pihak Kementerian Kominfo RI menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah terutama Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Sinergi ini dilaksanakan melalui produksi bersama, pertukaran konten dan diseminasi informasi program prioritas dan kebijakan pemerintah melalui kanal-kanal media Kominfo Newsroom. Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama dan kolaborasi yang telah dilakukan, kami menyelenggarakan Anugerah Media Center 2024 malam ini,” ujar Usman dalam keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com di Jakarta, Selasa (5/3).
Dalam Anugerah Media Center 2024 sejumlah provinsi akan menerima penghargaan. Provinsi-provinsi itu yaituProvinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, dan Sulawesi Tengah.
Sedangkan pemerintah kota dan kabupaten yang menerima anugrah serupa yaitu Kota Padang, Tidore Kepulauan, Batam, Palangka Raya, Pekanbaru, Madiun, dan Semarang.
Sedangkan kabupaten yaitu Kabupaten Lumajang, Musi Banyuasin, Pangkajene dan Kepulauan, Hulu Sungai Utara, Polewali Mandar, Jayapura, Mimika, Raja Ampat, dan Kebumen. Kemudian Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yaitu LPPL Tabalong TV, LPPL Agropolitan TV, dan LPPL Siak TV. (**)
Sumber : https://www.odiyaiwuu.com/2024/03/05/penyiaran-kementerian-indonesia/