Lorong IT- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus memantau efektivitas pemutusan akses komunikasi internet dari dan ke Filipina serta Kamboja dalam upaya memberantas praktik judi online.
“Laporan efektivitas masih terus dipantau,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong dalam pesan singkatnya kepada ANTARA pada Kamis.
Usman mengatakan bahwa situs-situs judi online dari Kamboja dan Davao, Filipina, sudah tidak bisa diakses di Indonesia.
Kendati demikian, dia mengemukakan, operasi situs judi online bisa dipindah ke negara lain untuk menghindari pemblokiran akses.
Usman menyampaikan bahwa kementerian tidak menghadapi kendala apapun dalam melaksanakan pemutusan akses situs judi online.
Meski telah melakukan pemutusan akses ke situs judi online di Filipina dan Kamboja, Usman mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menjalin kerja sama khusus dengan otoritas di dua negara tersebut.
“Belum ada kerja sama khusus dengan otoritas Filipina maupun Kamboja, karena kemungkinan adanya perbedaan tentang regulasi judi online,” kata dia.
Usman mengatakan bahwa pemerintah juga akan meningkatkan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online guna mempersempit ruang gerak para pelaku judi online di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) untuk memutus akses komunikasi internet yang diduga digunakan untuk keperluan judi online.
Sebagai Ketua Harian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Perjudian Daring, dia meminta NAP untuk memutus jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online, terutama dari dan ke Kamboja dan Davao, Filipina.
“Semua upaya kita lakukan untuk pemberantasan judi online,” ucap Budi Arie kepada ANTARA pada Minggu (23/6).
Sumber: www.antaranews.com