SENTANI, LPPL RKU- jayapurakab.go.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura melaksanakan assessment Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2024 di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (19/08/2024) yang diikuti via zoom oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pj. Bupati Jayapura, Ir. Semuel Siriwa, M.Si dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, S.Pd., M.KP mengatakan, LPPD merupakan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda) yang telah dituangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta mengacu pada PP Nomor 13 Tahun 2029 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
Dijelaskannya, LPPD adalah laporan yang berisi capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang terdiri dari IKK output dan IKK outcome, baik secara fisik maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SI-LPPD) Kementerian Dalam Negeri.
“Aplikasi SI-LPPD ini sendiri merupakan sistem yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemendagri untuk mempermudah Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyampaikan LPPD secara online. Selain itu, SI-LPPD juga memudahkan proses evaluasi yang akan dilaksanakan oleh tim daerah yakni Inspektorat dan BPKP Provinsi Papua serta tim nasional Kemendagri,” urainya.
Ditambahkannya, guna meningkatkan kualitas penyusunan LPPD kedepan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar memperhatikan setiap detail dan aspek penting dalam menyusun laporan, memastikan data yang disajikan akurat, relevan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan juga kepatuhan waktu.
Menurutnya, keterlambatan dalam menyampaikan LPPD dapat menggangu proses evaluasi dan perencanaan kedepannya. Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya kepatuhan waktu dalam penyusunan dan pengiriman LPPD.
“Marilah kita bersama-sama menegakkan disiplin dalam melaksanakan tugas ini untuk memastikan informasi yang diperlukan tersedia tepat pada waktunya,” tukas Pj Bupati.
Siriwa menyebutkan, LPPD tak hanya menjadi tanggungjawab satu perangkat daerah, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen pemerintahan. Oleh sebab itu perlu adanya komitmen bersama antar tim penyusun, perangkat daerah pengampu IKK, tim reviu/APIP dalam persamaan persepsi IKK.
“Hal ini penting untuk memastikan terpenuhinya data dukung IKK kabupaten sehingga capaian LPPD semakin meningkat pada setiap tahunnya,” ungkapnya
Ia mengajak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar unit kerja dalam proses penyusunan LPPD, dengan demikian dapat menghasilkan laporan yang komprehensif dan representatif atas kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi publiknya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan LPPD yang lebih baik, akurat, dan tepat waktu sebagai wujud komitmen kita dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah di Kabupaten Jayapura dalam menyusun LPPD,” ajaknya.
sumber:https://jayapurakab.go.id/pemkab-jayapura-laksanakan-assessment-lppd-2024/