Kemenhub Keluarkan Teknologi ETLE Baru Tegakkan Aturan Lalu Lintas

Lorong IT

Lorong IT – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mengujicobakan teknologi baru Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk memperkuat penegakan aturan lalu lintas, khususnya terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Teknologi tersebut dikembangkan di tengah meningkatnya kepadatan lalu lintas dan kebutuhan pengawasan terhadap angkutan barang.

“Situasi berlaku lintas saat ini sudah memerlukan adanya pengembangan teknologi untuk menegakkan aturan yang telah ada,” ujar Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi dalam keterangan persnya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dudy mengatakan, target penanganan kendaraan ODOL pada 2027 harus mulai dipersiapkan sejak tahun ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak terhadap keselamatan lalu lintas serta ketahanan infrastruktur nasional.

Menurut Dudy, kendaraan yang melebihi ketentuan dimensi dan kapasitas muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan ODOL juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan dan jembatan serta mengganggu ketertiban lalu lintas.

Waktu & Kalender

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Kemenhub resmi meluncurkan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) di Kantor Pusat Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, 10 Agustus 2026.

Dudy meyakini pemanfaatan teknologi tersebut dapat memperluas cakupan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang sekaligus membuat proses penindakan lebih konsisten dan terukur. Hal itu dinilai penting karena pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik.

“Melalui integrasi ETLE dengan teknologi Weight Emotion atau WIM di UPPKB dan Jalan Tol, pengawasan dapat dilakukan secara lebih luas konsisten dan terukur. Data kendaraan, dimensi, muatan serta pelanggaran dapat direkam dan menjadi dasar bagi tindak lanjut sesuai ketentuan yang beraku,” tutur Dudy.

Dudy menegaskan, penanganan kendaraan ODOL tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan manual di lapangan. Perkembangan jumlah kendaraan dan luas jaringan jalan membutuhkan sistem pengawasan berbasis teknologi.

“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Tetapi jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” ujarnya menambahkan.

Dengan pengembangan tersebut, Dudy memastikan ETLE HUB tidak hanya digunakan sebagai instrumen untuk mendeteksi pelanggaran. Sistem itu juga diarahkan untuk mendukung rangkaian proses penegakan hukum secara digital.

Sumber : www.rmolaceh.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *