Sentani, Lorong IT – Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menjadi salah satu bansos yang akan dibagikan tahun 2022 ini. Bagi masyarakat yang ingin daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bisa memakai NIK KTP masing-masing. Setelah siapkan NIK KTP, lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo menggunakan cara berikut. Selain NIK KTP, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital. Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratisĀ dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut. Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru. Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog. Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.
Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos. Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Jangan lupa siapkan NIK KTP masing-masing dulu. Sebagai tambahan informasi, masyarakat bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone Anda. Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos. Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Lalu denganĀ NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.