Sentani, diskominfo.jayapurakab.go.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon mengatakan hingga kini Kabupaten Jayapura belum menarik retribusi telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah (PAD), karena belum memiliki regulasi atau dasar hukum. Untuk itu, saat ini Dinas Kominfo sedang menggodok draft Perbup retribusi bersama OPD terkait, diantaranya Bagian Hukum Setda, Bapenda, DPMPTSP, Bapeda dan beberapa OPD lainnya yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Kominfo Kamis (13/7). Pertemuan pembahasan draft Perbup tersebut dilaksanakan, dengan maksud memberi bobot materi regulasi dimaksud, dimana peserta yang datang dari OPD terkait memberikan masukan dan koreksi bersama untuk materi perbup retribusi tersebut.
“Untuk saat ini kita belum bisa menarik retribusi telekomunikasi. Kalau kita tarik retribusi tanpa dasar hukum, kita akan dianggap melakukan pungutan liar, maka dari itu regulasi ini perlu kami dorong dan sedang dibahas draft perbup retribusinya, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa ditetapkan,” Ujar Kepala Dinas Kominfo, Gustaf Griapon, S.T di Media Center Kabupaten Jayapura, Jumat, 15 Juli 2022. Karena itu saat ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura sedang mendorong pembuatan Rancangan Peraturan Bupati Jayapura mengenai Retribusi Telekomunikasi di Kabupaten Jayapura.Beberapa sumber retribusi yang akan ditarik dari bidang telekomunikasi untuk pendapatan asli daerah Kabupaten Jayapura adalah retribusi layanan video tron, streaming siaran Sentani Tivi, siaran Radio Khenambai Umbai, boardcasting, retribusi tower-tower dan retribusi tivi kabel yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura.
Jika semua ini sudah ditarik retribusinya, diharapkan bisa memberi kontribusi bagi PAD Kabupaten Jayapura. “Sebenarnya para operator telekomunikasi telah siap untuk membayar retribusi. Tapi kami tidak berani menerima, karena tidak ada dasar hukumnya”, ujar Kadis Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon. (**)