SENTANI, diskominfo.jayapurakab.go.id – Sebagai tindaklanjut dari sosialisasi dan penyuluhan PPID Kabupaten Jayapura yang telah dilaksanakan bulan Februari 2022 lalu terkait Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 Tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi (PPID), maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura terus menindaklanjuti pertemuan dengan sejumlah Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Jayapura.
Dipusatkan di Ruang Pertemuan Dinas Kominfo, Senin (30/5) dipandu langsung Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Haslipa, SE memberikan penjelasan teknis implementasi PPID kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
“Menindaklanjuti sosialisasi dan pengukuhan PPID Kabupaten Jayapura bulan Februari yang lalu, maka kami mengundang perangkat daerah, pada pertemuan ini kami menjelaskan hal-hal teknis terkait implementasi PPID di Pemda Kabupaten Jayapura,’’ ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Haslipa, SE di sela pertemuan.
Adapun materi yang dijelaskan kepada peserta dalam pertemuan tersebut, menurut Haslipa meliputi regulasi PPID, bentuk laporan PPID, pakta integritas dan pemberian user pass untuk PPID Pelaksana dalam mengelola konten website PPID.
“Untuk regulasi membahas terkait perbup PPID, SK PPID kabupaten jayapura dan SK PPID pelaksana,” ujarnya.
Sedangkan mengenai laporan meliputi laporan informasi yang wajib dilaporkan secara berkala, informasi yang wajib di umumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.
Selanjutnya terkait dengan pemberian user pass untuk pengisian konten website PPID kabupaten jayapura, akan terlebih dahulu melakukan penanda tanganan pakta integritas dengan kepala daerah dan kepala perangkat daerah masing-masing.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekretaris dari sejumlah perangkat daerah yakni Dinas perhubungan, Dinas kesehatan, Dinas sosial, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi, Disbunnak, DPMK, DP3A, PUPR, DP2KP, Dinas ketahanan pangan, Dinas pendidikan, Dinas pertanian dan hortikultura, Kabag Ortal Sekretariat Daerah dan Kabag Umum sekretariat DPRD. (**)