Pengadilan Tinggi Agama Gandeng Kominfo dan Dinkes Kabupaten Jayapura

Berita Daerah Kesehatan Komunikasi

Penandatanganan kerjasama antara Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sentani, Ahmad Zuhri, S.Hi, M. Sy dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T, bertempat di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Sentani, Kamis (2/6)

SENTANI, diskominfo.jayapurakab.go.id – Lembaga Pengadilan Tinggi Agama Sentani menggandeng Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jayapura dan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura dalam bentuk  penandatanganan kerjasama mendukung program Pengadilan Tinggi Agama Sentani. Kerja sama ini terkait implementasi perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan. Dalam amanat undang-undang perkawinan yang baru ini mengatur tentang batas usia dari aturan lama 16 tahun menjadi 19 tahun usia terendah perempuan maupun laki-laki, sehingga sosialisasi dan kerjasama dengan lembaga terkait terus digalakan oleh Kantor Pengadilan Agama, sebagaimana kerja sama seperti ini sebelumnya juga sudah dilakukan dengan beberapa instansi lainnya, seperti Dinas Kependudukan dan Capil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A).

Penandatanganan kerjasama kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pengadilan Agama Sentani, Kamis (2/6) antara Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sentani, Ahmad Zuhri, S.Hi, M. Sy dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie, disaksikan langsung Kepala Dinas P3A Kabupaten Jayapura, Miryam Soumilena, Wakil Ketua Kepala Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Drs. Moh. Yasya, S.H, M.H dan tamu undangan lainnya.

“Banyak permohonan dispensasi kawin, oleh karena itu perlu banyak pertimbangan, diantaranya aspek kesehatan, nah yang mengerti tentang aspek kesehatan tentu dari dinas kesehatan, pengadian meminta rekomendasi kesehatan dari dinas kesehatan dalam sebuah perkara nantinya. juga aspek psikologis, sosiologis perlu pertimbangan dari dinas P3A. dan kerja sama dengan Kominfo ini kami sangat perlukan dalam hal mengedukasi informasi  atau penyebarluasan infromasi ke masyarakat luas,” ujar Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sentani, Ahmad Zuhri, S.Hi, M. Sy.

Ada banyak hal dalam mitra kerja dengan dinas Kominfo, diantaranya kata Ahmad Zuhri menyangkut pemanggilan untuk perkara daib yang tidak diketahui alamatnya, tolkshouw kami bisa melalui siaran Radio Khenambai Umbai, FM dan media masa lainnya pada Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura.

“Melalui kerja sama ini, kami mengharapkan agar masyarakat bisa mengetahui tentang undang-undang perkawinan, tugas kita tidak boleh menunggu tetapi sosialisasi dan informasi harus sampai ke masyarakat. Selama ini saya mendapat informasi usia dibawah ketentuan aturan dinikahkan, ada yang nikah siri, tentu ini bisa bermasalah hukum dikemudian hari, sehingga informasi seperti ini perlu diketahui masyarakat luas,” imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, S.T dalam sambutannya menyambut baik kerjasama dimaksud, dimana Kominfo dapat menopang dari sisi penyebarluasan informasi yang bersifat edukatif mengenai implementasi perubahan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 menjadi Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang usia perkawinan.

“Pada prinsipnya Kominfo menyambut baik kerja sama ini, sesuai dengan tugas dan fungsi Kominfo. Untuk sosialisasi dan penyebarluasan informasi bisa menggunakan beberapa media yang ada seperti Radio Khenambai Umbai, FM, Sentani TV, videotron, sehingga memudahkan masyarakat mengakses informasi,” cetusnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, Khairul Lie bahwa dengan adanya MOU ini, pihaknya akan memberikan pertimbangan-pertimbangan kesehatan kepada pemohon sebagai dasar pertimbangan bagi hakim.

“Dinas kesehatan akan memberikan rekomendasi perihal pertimbangan kesehatan bagi pemohon yang mengajukan nikah dibawah usia 19 tahun untuk jadi pertimbangan hakim dalam memutuskan apakah dia boleh menikah atau tidak,” katanya. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *