SENTANI, Lorong IT – Sebentar lagi, penghentian siaran TV analog akan dilakukan dan pindah ke siaran TV digital. Bagi pemilik TV analog, dibutuhkan perangkat Set Top Box (STB) untuk menangkap siaran digital. Harga STB di pasaran saat ini tersedia dengan harga jual mulai dari Rp 150 ribu – Rp 300 ribuan.
Gabungan Pengusaha Elektronik, Joegianto mengungkapkan alasan mengapa harga STB di pasaran, baik yang dijual secara offline atau online itu beda-beda. “Biasanya itu karena kualitas. Ada casing yang dari plastik, ada juga besi. Ada juga yang pakai chipset terbaik biar nggak rewel, ada juga sistem ada tambahan lagi,” ujar Joegianto.
“Harga bisa ditimbang-timbang. Tapi, menurut saya, after sale service ada di kota ada, itu saja sih, kalau ada apa-apa bisa diperbaiki,” sambungnya. Disampaikannya, masyarakat sebelum membeli set top box TV digital, maka ada baiknya melihat jenis perangkat tersebut, apakah sudah set top box tersertifikasi Kominfo atau belum.
Sebab, STB yang akan diperjualbelikan harus memenuhi standar yang kualifikasi dari Kominfo. Tanpa itu, kata Joegianto, artinya perangkat tersebut tidak tersertifikasi Kominfo. “Di box ada sertifikasi, benar nggak, itu bisa kita cek. Kalau berbeda, jangan dibeli, berbahaya. Kita sebagai customer harus pintar. Karena yang benar itu ada after sale service, seperti call center, lokasi dikenali, jadi kalau ada masalah tinggal dibawa ke service center,” tuturnya.
Joegianto menekankan seperti siaran TV analog, siaran TV digital juga bisa dinikmati gratis oleh masyarakat dengan keunggulan berupa gambar lebih bersih, suara jernih, banyak fitur teknologi, dan lainnya. “Jangan lupa, set top box yang ada sekarang itu siaran televisinya gratis, tidak berbayar, tidak pakai internet. Jadi, jangan khawatir. Beli sekali perangkat STB cuma sekali bagi yang masih punya TV tabung atau analog,” pungkasnya.
Kominfo akan mematikan siaran TV analog yang sudah mengudara hampir 60 tahun dengan sistem penyiaran yang lebih canggih, yakni siaran TV digital. Proses migrasi TV analog ke digital tersebut akan terbagi ke dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus dan ASO Tahap 3 pada 2 November 2022.
Sumber: detik.com