Lorong IT-Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kini turut membuka celah baru bagi kejahatan di ruang digital. Di Jawa Barat, polisi mengungkap kasus eksploitasi anak yang melibatkan pemanfaatan teknologi AI hingga berujung pada penangkapan delapan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi gambaran bagaimana teknologi yang semestinya membantu berbagai kebutuhan justru dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan terhadap anak. Polisi menemukan adanya aktivitas para pelaku di ruang digital yang kemudian ditelusuri hingga mengarah kepada sejumlah tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra menjelaskan bahwa para pelaku mengedit foto anak-anak dan menggabungkannya dengan foto pribadi mereka dalam pose melecehkan untuk dijadikan konten video. Dalam kasus ini, polisi mengintai pergerakan mereka setelah menerima tujuh laporan di berbagai wilayah.
“Kita ketahui bersama bahwa Undang-undang ITE, pornografi, dan eksploitasi anak ini menjadi satu persoalan nasional dan juga internasional. Dan ini menjadi sorotan dunia juga saat ini. Dan kita dari hasil proses pengumpulan laporan polisi ini, kita mendapatkan tujuh laporan LP. TKP yaitu di Bekasi, Cianjur, Bantul, Subang, Bogor, Tasikmalaya, dan Jakarta,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (31/8/2026).
Kedelapan tersangka yang diamankan adalah AS (22), MJ (19), AS (53), DA (19), IR (16), MR (32), IR (43), dan MN (25). Hendra memaparkan bahwa modus operandi para pelaku meliputi produksi konten pornografi yang kemudian disimpan pada akun media sosial pribadi.
“Kemudian ada juga yang mendownload foto-foto anak dari internet, kemudian dia mengedit ya, mengedit dengan menggunakan AI lalu menggabungkan dengan foto dari tersangka ini, kemudian dibuatkan menjadi suatu video ya, bermuatan eksploitasi atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Jadi dia setelah mendownload foto-foto anak ini, kemudian dibuatkan AI, kemudian menggabungkan dengan fotonya dia ini ya,” ungkapnya.
Hendra menambahkan, para pelaku diduga memiliki kelainan seksual. Selain memanipulasi foto dengan AI, mereka juga menyimpan dokumentasi sensitif anak-anak di layanan penyimpanan digital.
“Dia melakukan eksploitasi terhadap anak ini suatu kelainan yang nanti bisa diungkap oleh dari UPTD PPA ini ya. Kemudian yang berikutnya adalah memfoto bagian sensitif dari anak di bawah umur ini dan menyimpan di Google Drive,” ujarnya.
Sementara itu, Wadir Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kasus ini terendus berkat laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran mendalam terhadap akun-akun yang mencurigakan.
“Kemudian dari pengaduan, kita lakukan, dari Direktorat Siber lakukan profiling dan penyelidikan terhadap akun-akun yang telah diberikan oleh NCMEC. Dari hasil profiling dan penyelidikan, kita menemukan beberapa pelaku dan TKP. Pengungkapan ini kita lakukan dengan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap pelaku. Yang ternyata pelaku-pelaku ini melakukan kegiatan ataupun aksi pornografinya terhadap anak adalah ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarganya sendiri, yang tanpa disadari oleh korban,” tuturnya.
AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kedelapan tersangka berasal dari tujuh laporan polisi yang berbeda dengan latar belakang beragam. Motif mereka bervariasi, mulai dari menyasar lingkungan keluarga, anak pemberi kerja, hingga memanipulasi foto orang asing yang diambil secara acak dari internet.
“Jadi tersangka ini, ada beberapa pelaku dari lingkungan keluarga sendiri dan lingkungan pelaku itu bekerja,” kata Mujianto.
Dalam menjalankan aksinya, beberapa pelaku melakukan kontak fisik secara diam-diam tanpa disadari oleh korban. Mereka menyembunyikan kamera untuk merekam tindakan tersebut sebelum mengunggahnya ke ruang penyimpanan digital.
“Sembunyi simpan kamera, kemudian hasilnya disimpan, ditransmisikan ke Google Drive,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, konten-konten asusila tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan hanya disimpan untuk konsumsi pribadi para pelaku.
“Untuk pendalaman yang sudah dilakukan, sifatya mereka simpan untuk pribadi,” terangnya.
“Terhadap tersangka yang kita sudah lakukan penahanan, dipersangkakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan atau Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pidana denda maksimal 6 miliar,” pungkasnya.
Sumber: www.detik.com

