Badan Publik yang Berhasil Jalankan UU Keterbukaan Informasi akan Mendapat DAK

Berita Daerah Pemerintahan dan Aparatur publik

Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Wilhelmus Pigai menyampaikan laporan dan sambutan saat acara Penganugerahan Badan Publik di Gedung Negara, Kota Jayapura, Papua, 18 November 2021. (Foto Dok KI Papua)

Kota Jayapura — Badan publik yang berhasil menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) akan mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai melalui siaran persnya di Kota Jayapura, Jumat, 26 November 2021.

Diketahui Komisi Informasi Provinsi Papua telah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se-Papua tahun 2021, dengan maksud untuk mengukur dan mengetahui tingkat kepatuhan badan publik di Papua terhadap UU KIP.

Wilhelmus menjelaskan, kegiatan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan melalui tahapan dan indikator yang jelas sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik.

Sehingga, kata Wilhelmus, puncak kegiatan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik ini dilakukan penganugerahan pada 18 November 2021 di Gedung Negara, Kota Jayapura, kepada badan publik yang telah memenuhi kualifikasi informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.

“Hal ini sesuai peringkat dan penilaian yang telah ditetapan tim penilai melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Papua Nomor 006/KEP-KI-PAPUA/XI-2021 tentang hasil monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik se-Papua tahun 2021. Hasilnya ini akan dilaporkan kepada Gubernur Papua,” terang Wilhelmus.

Menurut Wilhelmus, pihaknya juga telah diminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dengan Surat Nomor S-1634/DJIKP.2/IK.01.01/10/2021 perihal permohonan hasil pemeringkatan keterbukaan badan publik pemerintah. “Surat itu dikirim kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi se-Indonesia, termasuk Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua,” katanya.

Selain itu, kata Wilhelmus, hasil monev dan pemeringkatan keterbukan informasi badan publik ini akan dilaporkan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI. Sebab
hasil monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik Papua ini akan dijadikan sebagai referensi untuk menyusun kajian kebijakan pengusulan DAK, untuk urusan komunikasi dan informatika.

“Jadi kami bukan hanya lakukan monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik terus selesai, tapi hasilnya ini sangat bermanfaat bagi badan publik, baik di tingkat Provinsi Papua maupun di tingkat kabupaten/kota untuk mendapatkan DAK,” jelas Wilhelmus.

Wilhelmus juga mengatakan, monev dan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik bukan hanya dilakukan tahun ini saja, tapi juga akan dilakukan setiap tahunnya. Sehingga diharapkan masing-masing badan publik (eksekutif, legislatif dan yudikatif) yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan penyelenggaraan negara, yang sebagian dan seluruh dananya bersumber APBN, APBD, mulai membenahi diri membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada badan publiknya.

“Karena PPID sesuai UU KIP adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik. PPID sebagai garda terdepan menjalankan pelayanan infomasi berkualitas ke masyarakat dapat terlaksana baik. Sehingga masyarakat mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Mari kita bangun budaya keterbukaan menuju Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” jelas Wilhelmus. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *