Google Dituduh Curi Teknologi, Duit Bisa Lenyap Rp 25 Triliun

Lorong IT

Foto: REUTERS/Arnd Wiegmann

Lorong IT – Google lagi-lagi tersandung kasus hukum. Setelah digugat soal pelanggaran aturan anti-monopoli, Google kini dituduh mencaplok paten teknologi dari startup bernama ‘Singular Computing’. Bahkan, Google terancam denda sebesar US$ 1,67 miliar atau setara Rp 25,9 triliun. Angka itu sudah jauh berkurang dari tuntutan awal Singular Computing sebesar US$ 7 miliar. Pengacara Singular Computing mengatakan Google mencuri teknologi buatan Joseph Bates yang merupakan founder startup tersebut, dikutip dari Reuters, Rabu (10/1/2024). Modusnya, Google beberapa kali mengajak Bates bertemu untuk mendiskusikan idenya terkait masalah dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Pengacara bernama Kerry Timbers mengatakan Bates membagikan inovasi pemrosesan komputernya ke Google selama 2010-2014. Sayangnya, menurut Bates, Google malah meniru teknologi yang dipatenkannya ketimbang membayar lisensi untuk mengembangkan teknologi sendiri. Inovasi Bates digunakan untuk mengembangkan chip Tensor milip Google yang mendukung fitur AI di berbagai layanan seperti Search, Gmail, Translate, dan lainnya. Dalam email internal yang diberikan, Chief Scientist Google Jeff Dean menuliskan bahwa ide Bates sangat cocok untuk mengembangkan teknologi AI Google. “Kasus ini menunjukkan pentingnya menghormati orang lain dan tidak mengambil apa yang menjadi milik orang lain, kata Timbers. Sementara itu, pengacara Google, Robert Van Nest mengatakan chip tersebut dirancang secara mandiri oleh tim internal. Ia juga menyebut tim Google tersebut tak pernah bertemu dengan Bates. “Chip Google secara dasar sangat berbeda dengan apa yang dideskripsikan oleh paten Singular Computing,” kata dia.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *