KPID Papua Bahas Izin Penyiaran RKU dan Pengelola TV Kabel Dengan Dinas Kominfo

Berita Daerah Penyiaran

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua, Christine Rusni Abaidata

Sentani, diskominfo.jayapurakab.go.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, ST., M.Sos, menerima kunjungan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua, Christine Rusni Abaidata, terkait dengan izin siaran Radio Kenambai Umbai dan Pengoperasian Aktivitas Siaran TV Kabel di Wilayah Kabupaten Jayapura, yang berlangsung di Ruang Kerja Kepala Dinas Kominfo Kab. Jayapura, Gd. A, Lt. 2, Kompleks Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani. (15/06/23)

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua, Christine Rusni Abaidata, mengatakan bahwa sesuai dengan pertemuan kami dari Komisi Informasi Daerah Provinsi Papua dengan Kepala Dinas Kominfo Kab. Jayapura telah menyepakati beberapa hal, terkait dengan izin penyiaran Radio dan Televisi Berjaringan.

“Pertama, kami Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Papua Bersama Dinas Kominfo dan stakeholder lainnya akan lakukan monitoring kepada Lembaga – Lembaga televisi berjaringan atau yang kita kenal dengan TV Kabel,” ungkapnya.

“Khususnya disini kami akan melakukan monitoring kepada operator dan LO’nya, sesuai dengan data  yang didapat  dari Dinas Kominfo Kab. Jayapura, cukup banyak LO yang ada di Kabupaten Jayapura,” tambahnya.

“dan Kami KPID Provinsi Papua yang menjadi tugas atau bagian kami terkait dengan perizinan dan pengawasan terhadap TV Kabel tersebut, hal ini sangat baik sekali,” tuturnya.

“Karena kita tahu sendiri bahwa, TV-TV Kabel ini sendiri juga banyak yang cukup bandel dalam hal administrasi. Itulah kenapa tujuan monitoring ini kita lakukan, semata untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Rusni Abaidata juga menambahkan terkait Radio Kenambai Umbai (RKU) dalam hal ini KPID sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kominfo yang langsung membawahi/mewadahi  RKU juga dengan Balai Monitoring, KPID sudah lakukan koordinasi.

“Untuk perizinan, seperti yang sudah saya sampaikan tadi seperti penjelasan dari Pak Kadis bahwa perizinan sudah dilakukan pengurusan bahkan IPP’nya sudah keluar, namun ada beberapa hal yang masih harus ditindaklanjuti lagi dan kami dari KPID siap membantu dan memberi dukungan untuk itu,” ujarnya.

“kami akan koordinasi dengan bidang pengawasan perizinan di KPID untuk melakukan komunikasi ke Kementerian Kominfo agar segera hal-hal yang bisa mempermudah Kembali siaran Radio Kenambai Umbai bisa Kembali mengudara dan bisa Kembali dinikmati oleh seluruh masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura,” tegasnya.

“RKU ini jangkauan siarannya cukup luas, tidak hanya untuk wilayah Kabupaten Jayapura, tapi pantauan KPID sendiri sudah sampai di wilayah Kota Jayapura bahkan sudah sampai ke Kabupaten Keerom. Karena itu, kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura yang telah menseriusi terkait  pengurusan perizinannya,” tutupnya. (**)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *