Teknologi Terus Berkembang, Hukum Dihadapkan pada Persoalan Etika dan Akuntabilitas

Lorong IT

Lorong IT – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang semakin pesat menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Kemajuan teknologi dinilai perlu diimbangi dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penerapan prinsip etika dan akuntabilitas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim mengatakan perkembangan teknologi saat ini telah membuat sistem digital semakin mampu mengolah informasi, memprediksi perilaku, hingga membantu mengambil keputusan. Kondisi tersebut membuat persoalan hukum tidak lagi cukup dilihat hanya dari sisi boleh atau tidaknya suatu tindakan berdasarkan aturan.

Menurut Edmon, penggunaan teknologi juga harus mempertimbangkan aspek legitimasi, etika, pertanggungjawaban, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Hal tersebut penting karena keputusan yang dihasilkan sebuah sistem dapat berdampak langsung terhadap kehidupan seseorang.

Ia mencontohkan sistem yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang berhak memperoleh suatu layanan atau fasilitas. Dalam kondisi seperti itu, perlu ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan, terutama ketika keputusan tersebut melibatkan teknologi AI.

Edmon juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan digital (digital trust). Kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila sistem elektronik memiliki keamanan yang memadai dan terdapat mekanisme pertanggungjawaban yang jelas ketika terjadi kesalahan atau kerugian.

Dalam penggunaan teknologi, sejumlah prinsip juga perlu diperhatikan, antara lain privasi, akurasi informasi, kepemilikan, aksesibilitas, tanggung jawab, pertanggungjawaban, akuntabilitas, serta kehati-hatian (due diligence).

Menurut Edmon, ketiadaan atau ketidakjelasan aturan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab ketika sebuah sistem menimbulkan kerugian. Prinsip hukum tetap dapat digunakan untuk menilai adanya kerugian, hubungan sebab-akibat, serta tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta Andriyanto Adhi Nugroho menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi di tengah meningkatnya digitalisasi. Ia menilai data pribadi tidak semata-mata sebagai komoditas, tetapi juga berkaitan dengan martabat manusia.

Karena itu, pengelolaan data perlu dilakukan secara transparan dengan memperhatikan prinsip minimalisasi serta dasar pemrosesan yang sah. Manusia harus ditempatkan sebagai subjek yang haknya dilindungi, bukan sekadar objek dalam pemanfaatan data.

Perlindungan data pribadi masih menjadi tantangan, terutama karena lembaga pelindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi belum terbentuk. Meski demikian, tanggung jawab terhadap data tetap berada pada pihak yang menguasainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan teknologi pada akhirnya menuntut hukum untuk terus beradaptasi. Regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban perlu mampu mengikuti inovasi agar kemajuan teknologi tetap memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan etika, keamanan, privasi, dan hak-hak manusia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *